TUGAS EKONOMI KOPERASI I

EKONOMI KOPERASI

SEJARAH KOPERASI

Konsep Koperasi

1. Konsep Koperasi Barat

Koperasi merupakan organisasi swasta  yang dibentuk secara sekarela dan mempunyai kesamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan anggotanya dan menciptakan timbal balik bagi anggotanya.

2. Konsep Sosialis

Dalam konsep ini koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah untuk merasionalkan produksi dan menunjang perencanaan nasional. Jadi dalam sistem ini koperasi adalah subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosial komunis.

3. Konsep Koperasi Negara Berkembang

Dalam kondisi ini koperasi sudah memiliki ciri sendiri yaitu adanya pembinaan dari pemerintah dalam perkembangannya.

Aliran Koperasi

1. Aliran Yardstick

Merupakan aliran yang berkembang pada negara yang menganut ekonomi liberal, dimana tujuan dari adanya koperasi ini adalah sebagai pengimbang, menetralisasi dari sistem pasar yang ada yaitu liberal.

2. Aliran Sosialis

Dalam aliran ini koperasi dipandang sebagai alat efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan menyatukannya. Aliran ini berkembang di negara – negara sosilis seperti Rusia, dan Eropa Timur.

3. Aliran Persemakmuran (Commenwealth)

Aliran ini menjadikan koperasi sebagai alat untuk meningkat kualitas masyarakat, yang mempunyai kedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Cermin dari aliran ini adalah adanya kemitraan “partnership” antara koperasi dan pemerintah.

DEFINISI KOPERASI

  • Koperasi

mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya.

  • Gotong Royong

Menurut Mubyarto

Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama

  • Tolong Menolong

Menurut Mubyarto :

Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan

1. Definisi Menurut ILO :

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

2. Definisi Arifinal Chaniago (1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

3. Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang

4. Definisi UU No.25 tahun 1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Jadi yang dimaksud Badan Usaha Koperasi adalah adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.

LANDASAN KOPERASI

– Landasan Idiil = Pancasila
– Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
– Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

PRINSIP KOPERASI

1. PRINSIP MUNKNER

–          Keanggotaan bersifat sukarela

–          Keanggotaan terbuka

–          Pengembangan anggota

–          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

–          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis

–          Koperasi sbg kumpulan orang-orang

–          Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi

–          Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi

–          Perkumpulan dengan sukarela

–          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan    tujuan

–          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

–          Pendidikan anggota

2. PRINSIP KOPERASI MENURUT UU NO 12/1967

–          Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia

–          Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi

–          Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota

–          Adanya pembatasan bunga atas modal

–          Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya

–          Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

–          Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

3. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 TAHUN 1992

–          Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

–          Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

–          Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

–          Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

–          Kemandirian

–          Pendidikan perkoperasian

–          Kerjasama antar koperasi

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Perbedaan dengan Perusahaan Bisnis

Perbedaan antara perusahaan dengan koperasi adalah dimana perusahaan bisnis harus :

–          Dari awal berdiri harus menetapkan tujuan dimana tujuan utama dari perusahaan bisnisa adalah memaksimalkan keuntungan/laba, meningkatkan nilai dari kegitannya dan menekan/meminimalisir biaya.

–          Mendifinisikan perusahaan dalam artian organisasi/strukur perusahaan.

–          Mengkoordinis perusahaan

–          Menyediakan norma

–          Sasaran yang lebih nyata.

Sedang pada Koperasi :

–          Berorientasi pada laba dan juga nilai kekeluargaan/manfaat dari adanya koperasi

–          Landasan operasional adalah pelayanan

–          Memajukan kesejahteraan semua anggota

Kegiatan Usaha Koperasi

Untuk mencapai tujuannya koperasi harus mempunyai sebuah komitmen atau kegiatan yang terencana, adapun key success factors kegiatan usaha koperasi adalah :

–          Status dan motif anggota koperasi

Anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna, dimana koperasi didirkan secara bersama berdasar azas kekeluargaan, namun kelemahan dari hal ini adalah tidak adanya kepemilikan entittas dari koperasi.

–          Bidang usaha (bisnis)

Bidang usaha dari setiap koperasi yang didirikan harus menyentuh sendi perekonomi semua lapisan masyarakat. Mampu mensejahterakan semua anggotanya dan dapat memberikan perlayanan yang maksimal kepada masyarakat.

–          Permodalan Koperasi,

Bedasar UU 25/1992 pasal 41, Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar), dimana modal sendiri berasal dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau hibah. Sedang modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lain dan anggotanya (diluar modal sendiri disetor), bank dan lembaga keuangan, dan penerbitan obligasi.

–          Manajeman Koperasi

Manajeman koperasi biasanya menggunakan gaya manajeman yang partisipatif, dimana sudah dibagai berdasar job desc nya masing – masing. Di Indonesia sendiri bentuk manajeman didalam tubuh koperasi adalah : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas, Anggota.

–          Organisasi Koperasi

Bentuk organisasi sub sistem koperasi yaitu individu (pemilik dan konsumen akhir), pengusaha perorangan/kelompok sebagai pemasok/supplier dan badan usaha yang melayani anggotan dan masyarakt.

–          Sistem pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Pembagian SHU dilakukan setahun sekali dalam Rapat Anggota, dimana pembagiannya sesuai dengan kinerja atau jasa masing – masing anggota.

Sumber Pustaka :

–          http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

–          http://ahim.staff.gunadrma.ac.id/Downloads/files/9893/…..

–          http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/10/arti-ekonomi-koperasi/

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment